Jumat, 19 Februari 2010

"Kriminalisasi" Nikah Siri

Satu minggu terakhir, dunia perpolitikan masih diselimuti kabut gelap kasus century. Tiba-tiba menjelang kesimpulan akhir tim pansus, kita mendengar beredarnya RUU Perkawinan versi mutakhir yang di dalamnya terdapat pasal yang akan mempidanakan orang-orang yang tersangkut persoalan nikah siri. Tidak hanya si penikmat nikah siri namun juga para wali maupun saksi yang terlibat langsung pun akan diseret ke penjara.
Ide "brilian" Kementerian Agama ini mendapat penentangan yang cukup sengit dari berbagai pihak, termasuk MUI Pusat yang disuarakan oleh Prof.Mustafa Ya'kub dalam suatu kesempatan di TV One.
Usulan tersebut setidaknya membawa pemahaman kepada kita, bahwa negara sudah begitu ikut campur terhadap persoalan person keagamaan. Dampak negatif yang begitu "banyak" (versi Pemerintah) harus disiasati dengan memperketat aturan pernikahan bahkan kalau perlu mengirimkan pelaku pelanggaran ke hotel "prodeo" biar tobat.
Persoalan menjadi rumit manakala dalil agama yang menyebutkan bahwa perkawinan akan dianggap sah jika telah memenuhi syarat, dan rukun perkawinan dan tidak mensyaratkan harus dicatat oleh negara.
Keputus asaan Pemerintah ini semakin membuka mata kita bahwa ternyata punishment memang harus dinyatakan agar masyarakat menjadi patuh. Keterpurukan ekonomi, status, dan lainnya semestinya juga menjadi fokus perhatian Pemerintah guna menarik benang merah penyebab terjadinya nikah siri (di bawah tangan) ini.
Tidak banyak komentar yang perlu disampaikan dan diuraikan pada usulan mutakhir ini, selain ucapan "kurang kerjaan"...seperti ucapan Menteri Pemberdayaan Perempuan saat mengomentari fatwa yang dikeluarkan oleh forum pondok pesantren putri Jawa Timur. Memang...memang...kurang kerjaan.