Jumat, 11 April 2008

Gerakan Serikat Buruh Di Indonesia

PERKEMBANGAN GERAKAN SERIKAT BURUH DI INDONESIA
Oleh H.M.Aiz Muhadjirin

Di masa reformasi saat ini, aksi buruh yang tergabung dalam berbagai serikat buruh, semakin mendapatkan kesempatan di dalam menyampaikan aspirasi mereka, baik kepada pemerintah maupun kepada perusahaan (pengusaha / majikan). Perkembangan saat ini, tentunya tidak terlepas dari sejarah gerakan buruh itu sendiri, yang sejak jaman kolonial telah melakukan berbagai macam aksi untuk meyampaikan aspirasi dan kehendak mereka. Ditambah lagi, saat ini gaung reformasi masih terus didengungkan sehingga kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat semakin diakui dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keadaan ini agak berbeda dengan masa sebelumnya, yakni Orde Baru, dimana aksi maupun gerakan buruh dapat diredam oleh pemerintahan di bawah Presiden Soeharto.
Perjuangan serta gerakan buruh tidak dapat dipisahkan dari perjuangan bangsa Indonesia dalam upaya memperjuangkan kemerdekaan dan mencapai salah satu tujuan negara, yakni menciptakan kesejahteraan. Untuk itu, seharusnya berbagai aksi serta gerakan buruh saat ini harus dipandang sebagai perjuangan bangsa Indonesia di dalam mengangkat martabat bangsa Indonesia dan bukan sebaliknya. Jika dilihat melalui perspektif sejarah, maka aksi maupun gerakan buruh di Indonesia dapat digolongkan menjadi beberapa periode, yaitu :

Jaman Hindia Belanda
Abad ke-19 adalah abad paling revolusioner dan penuh perubahan dalam sejarah kepulauan yang saat ini dikenal sebagai Indonesia. Di awal abad itu konsep negara -kolonial Hindia Belanda-disiapkan oleh Herman Willem Daendels (1808-1811)-seorang pengagum revolusi Perancis-untuk mempertegas pengelolaan wilayah koloni yang sebelumnya hanya merupakan mitra perdagangan Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC).
Di abad itu pula struktur masyarakat kapitalistik terbentuk. Lembaga keuangan Nederlansche Handels-Maaatschapij (NHM) dan Javasche Bank didirikan. Tampil pengusaha-pengusaha Eropa mengelola industri perkebunan dan pabrik-pabrik, sementara kaum bumiputera disiapkan menjadi buruh. Perjalanan perburuhan sejak jaman kolonial Hindia Belanda, tonggak pentingnya adalah 1830-1870 sebagai kurun Cultuurstelsel, sedang setelah 1870, -pencanangan Agrarische Wet-, adalah jaman liberalisme
Di abad ini telah ada buruh-karena industrial kapitalistik (hubungan buruh dengan modal) untuk memproduksi barang-dagangan secara masal (generalized commodity production) telah dimulai sejak 1830. Pada Mei 1842, saat terjadi rotasi penanaman lahan tebu di kabupaten Batang-Karesidenan Pekalongan-di desa-desa Kaliepoetjang Koelon, Karanganjar dan Wates Ageng akan diadakan perluasan penanaman tebu. Residen meminta tanah-tanah baru yang berkondisi baik untuk dipakai menanam tebu dalam jangka dua tahun. Instruksi gubernemen ini disampaikan langsung oleh Bupati Batang kepada para Kepala Desa. Pada 22 Oktober, kontrolir Batang melaporkan, sejumlah 46 desa yang penduduknya melakukan cu1tuurdienst tebu untuk masa tanam tahun yang lalu belum dilunasi upahnya untuk kerja musim panen tahun ini. Sebabnya, mereka dianggap belum cukup memenuhi pajak natura tebu yang harus diserahkan, yang ada dalam kontrak-kerja tahun 1841, dengan upah sebesar 14,22 gulden per kepala. Keadaan menggenting, planter (penanam tebu) yang terlibat kerja onderneming tersebut tidak mau melunasi pajak natura yang dibebankan melainkan justru berbalik melakukan tuntutan untuk kenaikan upah dari 14,22 gulden menjadi 25 gulden. Protes planter ini terjadi pada 24 Oktober 1842, dan diikuti 600 planter dari 51 desa.1)
Di Yogyakarta tahun 1882 terjadi pemogokan berturut-turut. Gelombang pertama berlangsung sejak awal minggu terakhir bulan Juli 1882 sampai tanggal 4 Agustus 1882 melanda empat pabrik gula (PG). Gelombang kedua berlangsung dari tanggal 5 Agustus sampai dengan 22 Agustus 1882, melanda 5 pabrik dan perkebunan. Gelombang ketiga berlangsung dari tanggal 23 Agustus sampai pertengahan Oktober 1882, melanda 21 perkebunan. Lokasi pemogokan adalah Kabupaten Kalasan (pabrik gula Barongan), Kabupaten Sleman (pabrik gula Padokan, Cebongan, Bantul). Isu pemogokan tersebut adalah: 1). Upah; 2). kerja gugur-gunung yang terlalu berat; 3). kerja jaga (wachtdiensten) yang dilakukan 1 hari untuk setiap 7 hari; 4). kerja moorgan yang tetap dilaksanakan padahal tidak lazim lagi; 5). upah tanam (plaantloon) yang sering tidak dibayar; 6). banyak pekerjaan tidak dibayar padahal itu bukan kerja wajib; 7). harga bambu petani yang dibayarkan oleh pabrik terlalu murah bila dibandingkan harga pasar; 8). beberapa pengawas Belanda sering memukul petani.2)
Dilihat dari jumlah orang dan desa yang terlibat protes tentu ini protes besar. Namun disebabkan belum ada organisasi modern (serikat, partai, dsb.), seringkali aktivitas politik buruh seperti melakukan protes dan mogok belum menjadi perhatian peneliti sejarah sosial-politik. Hal serupa ini tentu bisa didapatkan di berbagai wilayah kantung (enclave) industri masa tersebut.
Bila kita membaca hasil-hasil penelitian abad ke-19 cenderung diangkat persoalan protes petani. Sementara petani di Hindia Belanda adalah petani yang tidak dapat dikategorikan sebagai farmer (tuan tanah kapitalis), namun lebih merupakan peasant (petani gurem/miskin). Kaum tani gurem ini untuk hidupnya harus bekerja pada industri-perkebunan yang diciptakan oleh pemerintah Hindia Belanda. Sehingga sebetulnya yang dimaksud dengan protes petani-dengan telah adanya produksi barang dagangan secara massal-adalah buruh.
Sedikit penjelasan tentang petani di abad ke-19. Dalam konsepsi Barat akses seseorang terhadap tanah akan menentukan seseorang diklasifikasikan sebagai farmer atau worker (buruh). Sementara di masyarakat Asia (Asiatic mode of production) hal ini berbeda. Memang petani di pulau Jawa punya akses terhadap tanah negara (souverein bezit). Hal ini dalam konstruksi Van den Bosch adalah pranata bumiputra. Sedangkan untuk mengolah tanah digunakan ikatan-ikatan adat. Pengalokasian sebidang tanah kepada satu keluarga, berarti pembebanan dari negara (tradisional/kerajaan) atas petani untuk menuntut sebagian dari hasil tanah tersebut bagi kepentingan penguasa bumiputra tertinggi (souverein).
Di dalam desa-desa terdapat distribusi periodik atas tanah, dan ada surplus agrikultrur yang dialirkan atau diserahkan kepada bupati atau raja dalam bentuk-bentuk upeti. Dengan menggunakan bentuk penguasaan tanah-upeti seperti ini diterapkan suatu sistem yang mengandalkan jalur-jalur ini, untuk memobilisasi petani menjadi buruh.
Thomas Stamford Raffles, dalam kurun pemerintahannya yang singkat di Jawa (1811-1816), telah meletakkan dasar-dasar penting bagi perubahan mendasar di Jawa. Dia menerapkan pengambil-alihan seluruh tanah di Jawa menjadi milik negara (domein), bagi dia tidak ada pemilikan tanah pribadi/individual dalam masyarakat bumiputra. Raffles menginterpretasikan gejala penyerahan upeti pada para penguasa bumiputra sebagai bukti dari pemilikan tanah negara. Kebijakan Raffles sebetulnya dipengaruhi oleh sistem sosial Zamindar ("tuan-tanah") yang ada di India, jajahan Inggris.3)
Oleh Van den Bosch, konsep Raffles tentang pemilikan tanah negara ini diadaptasi dan digunakan untuk berlangsungnya cultuurstelsel dengan melakukan modifikasi-modifikasi. Seperti, jika dalam konsep Raffles, tanah yang diambil negara itu sebagai upaya menarik uang dari petani karena petani menjadi penyewa sehingga wajib membayar sewa tanah (Iandrente); oleh den Bosch kini dibalik yaitu tanah-tanah dikembalikan kepada rakyat bumiputra, namun pengembalian tanah-tanah tersebut disertai beban yakni setiap petani yang mendapat atau menguasai tanah, wajib menanami tanah tersebut dengan tanaman dagang konsumsi dunia, atau menyediakan diri untuk bekerja selama 66 hari pada onderneming-onderneming pemerintah. Pewajiban kerja yang diajukan Bosch ini dianggap lebih ringan jika dibandingkan dengan kewajiban membayar pajak (landrente).4)
Di masa selanjutnya, mempekerjakan petani sebagai buruh semakin tidak dilandaskan pada penguasaan tanah, seperti dilaporkan oleh Commisie Umbgrove. Diferensiasi sosial masyarakat desa sejak sikep (petani kaya) yang juga dapat mencakup posisi loerah, wedono dsb., jelas mempunyai akses terhadap tanah. Namun beberapa lapisan sosial di bawah seperti menoempang, boedjang lebih merupakan buruh ketimbang lapisan sosial berakses tanah. Dua klasifikasi sosial belakangan adalah potensial menjadi buruh. Dan meskipun di beberapa daerah terjadi perubahan istilah dari sikep menjadi kuli kenceng atau kuli kendo hal ini tidak berarti mereka dapat dipaksa melepas hak-hak istimewa yang dimilikinya, atau turun statusnya menjadi buruh tani. Mereka tetap bertahan sebagai klas petani-kaya yang tidak perlu menjual tenaga kerjanya pada orang lain, atau pada pabrik.5)
Setelah 1870 perkembangan industri menjadi demikian pesat. Jaman yang dikenal sebagai Jaman Liberal ini direspon secara optimal oleh kalangan swasta Eropa. Beberapa perusahaan perdagangan swasta mengambil alih peran yang selama ini dilakukan oleh NHM, seperti Maclaine Watson (telah berdiri sejak 1820), George Wehry (1862), Borneo Sumatra Maatschappij (Borsumij) (1894). Dan beroperasi bank-bank swasta seperti Nederlandsch-Indisch Escompto Maatschappij (1857), Nederlandsch Indisch Handelsbank (1863), Rotterdamsche Bank (1863), Internationale Credit-en Handelsvereeniging Rotterdam (Internatio) (1863), Handelsvereeniging Amsterdam (HVA) (1878), dan Koloniale Bank (1881), dan sebuah bank yang terbatas operasinya di Vorstenlanden, Dorrepaalsche Bank (1884).6) Karena aktivitas mereka mendukung dana industri pertanian/perkebunan, bank-bank tersebut dikenal pula sebagai cultuurbanken.
Dalam hal pertanahan, para kapitalis perkebunan tersebut diperkenankan melakukan penyewaan tanah jangka panjang, selama 75 tahun disebut erfpacht. Investasi tidak hanya di Pulau Jawa saja namun juga merambah Pulau Sumatera. Bila Investasi di Jawa memerlukan proses-proses panjang dalam mentransformasikan petani menjadi buruh; struktur feodal/kerajaan menjadi struktur birokrasi kolonial. Hal ini tidak terjadi dalam pembukaan Sumatera Timur. Hal berbeda yang berkembang di Sumatera Timur adalah, perkebunan-perkebunan tembakau dibangun mulai tahun 1863 di daerah Deli oleh Jacobus Nienhuys, mendatangkan buruh-buruh dari luar wilayah tersebut, seperti dari Semenanjung Melayu (Malaysia dan Singapura), Pulau Jawa. Mereka diikat dengan kontrak. Dan kontrak tersebut tidak dapat diakhiri oleh sang buruh. Bila buruh berusaha melarikan diri dari tempat kerja mereka akan dikenakan hukuman yang dikenal sebagai poenale sanctie:7) suatu hukuman yang dalam ukuran sejaman pun sangat kejam yaitu dapat berupa hukum cambuk untuk buruh laki-laki hingga dibunuh-Jacobus Nienhuys, pemilik Deli Maatschappij, menghukum cambuk 7 buruhnya hingga mati, hal mana membuat dia pergi tergesa-gesa dari Sumatera Timur.8) Kasus lain, seorang buruh perempuan diikat pada bungalow tuan kebun dan kemaluannya digosok dengan lada.9) Penyiksaan-penyiksaan ini oleh Breman, disebut menjalankan produksi menggunakan teror. Para pemilik perkebunan mempunyai otonomi begitu luas sehingga perkebunan-perkebunan itu menjadi "negara dalam negara." Peristiwa aksi buruh menjadi tidak atau kurang muncul di dalam abad ke-19 lebih disebabkan belum ada organisasi serikat buruh.
Serikat-serikat buruh orang-orang Eropa di Hindia Belanda berdiri sejak akhir abad ke-19. Berturut-turut lahir Nederlandsch-Indisch Onderwijzers Genootschap (NIOG) tahun 1897; Staatsspoor Bond (SS Bond) didirikan di Bandung pada 1905; Suikerbond (1906); Cultuurbond,
Vereeniging v. Assistenten in Deli (1907); Vereeniging voor Spoor-en Tramweg Personeel in Ned-Indie, berdiri 1908 di Semarang; Bond van Geemployeerden bij de Suikerindustrie op Java (Suikerbond) tahun 1909 di Surabaya; Bond van Ambtenaren bij de In-en Uitvoerrechten en Accijnzijn in Ned-Indie (Duanebond) tahun 1911; Bond van Ambtenaren bij den Post-, Telegraaft-en Telefoondienst (Postbond) tahun 1912; Burgerlijke Openbare Werken in Ned-Indie (BOWNI) tahun 1912; Bond van Pandhuis Personeel (Pandhuisbond) (1913).
Ciri dari serikat-serikat buruh tersebut adalah : Pertama, tidak ada motif-motif ekonomi dalam proses pendiriannya. Tidak ada masalah pada sekitar tahun berdirinya serikat-serikat buruh tersebut misalnya, soal rendahnya tingkat upah, atau pun buruknya kondisi sosial tenaga kerja "impor." Faktor yang mendorong pembentukan mereka adalah pertumbuhan pergerakan buruh di Belanda.10) Pada sekitar 1860-1870 di Nederland sedang mengalami pertumbuhan pergerakan buruh. Dan sejak 1878 ada pengaruh gerakan sosial-demokrat yang mendorong berdirinya National Arbeids Secretariats (NAS) sebagai induk organisasi.11) Pada saat itu di Hindia Belanda ada ketentuan pasal 111 Regeling Reglement (RR) yang melarang dilakukannya rapat dan pembentukan sebuah organisasi tanpa ijin khusus dari pemerintah kolonial. Namun disebabkan pada tahun 1903 pemerintah kolonial menerapkan desentralisasi susunan pemerintah kolonial seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Batavia menjadi suatu gemente dan pengaturannya dilaksanakan oleh gementeraad (dewan kota). Menjadikan 111 RR tidak berlaku.
Pembentukan serikat-serikat oleh buruh "impor" ini selain merupakan pengaruh dari perkembangan gerakan buruh yang berlangsung di Eropa pula merupakan bagian dari kepentingan "politik" terbatas kehidupan kota.
Perkembangan selanjutnya dalam keanggotaan serikat-serikat buruh ini tidak hanya merekrut anggota "impor" saja, akan tetapi juga menerima kalangan bumiputera. Ini terjadi sebagai pengaruh semangat etis. Program Pendidikan yang merupakan salah satu program dalam politik balas jasa Etische Politiek di awal 1900 memberi nuansa baru dalam perkembangan intelektual bumiputera. Ditambah lagi dengan pembentukan serikat-serikat oleh buruh "impor," telah memicu serikat buruh dibangun oleh kaum bumiputera dalam masa-masa sesudahnya. Beberapa di antaranya yang dapat disebutkan adalah: Perkoempoelan Boemipoetera Pabean (PBP) tahun 1911; Persatoean Goeroe Bantoe (PGB) tahun 1912; Perserikatan Goeroe Hindia Belanda (PGHB) berdiri tahun 1912; Persatoean Pegawai Pegadaian Boemipoetera (PPPB) tahun 1914; Opium Regie Bond (ORB) dan Vereeniging van Indlandsch Personeel Burgerlijk Openbare Werken (VIPBOUW) tahun 1916; Personeel Fabriek Bond (PFB) tahun 1917.
Di kalangan Tionghoa pada 26 September 1909, di Jakarta, dibentuk Tiong Hoa Sim Gie dipimpin oleh Lie Yan Hoei. Empat bulan kemudian kelompok ini merubah nama menjadi Tiong Hoa Keng Kie Hwee yang kemudian menjadi inti dari Federasi Kaum Boeroeh Tionghoa.
Perhimpoenan Kaoem Boeroeh dan Tani (PKBT) didirikan tahun 1917, di lingkungan industri gula. Organisasi ini dikembangkan dari Porojitno yang dibentuk oleh Sarekat Islam (SI) dan ISDV Surabaya pada tahun 1916. PKBT kemudian dipecah menjadi dua di tahun 1918 yaitu Perhimpoenan Kaoem Tani (PKT) dan Perhimpoenan Kaoem Boeroeh Onderneming (PKBO). PKBO kemudian digabung dengan Personeel Fabriek Bond (PFB), sebuah organisasi yang dibentuk oleh Soerjopranoto tahun 1917.12)
Vereniging Spoor-Traam Personen (VSTP) didirikan pada 14 November 1908 di Semarang, Jawa Tengah oleh 63 buruh "impor" Eropa yang bekerja pada 3 jalur kereta Nederlansch-Indische Spoorweg Maatschappij (NIS), Semarang-Joana Maatschappij Stoomtram (SJS) dan Semarang-Cheribon Stoomtram Maatschappij (SCS).13) Rapat umum VSTP pada Pebruari 1914 diputuskan dari posisi tujuh anggota eksekutif tiga diambil dari kaum bumiputera. Jumlah anggota VSTP diakhir 1913 adalah 1.242 (673 Eropa dan 569 Bumiputera), dan pada Januari 1915 beranggotakan 2.292 dan anggota bumiputera telah mencapai 1.439. Tahun 1915 VSTP menerbitkan orgaan (surat kabar) Si Tetap, dalam bahasa Melayu.
Persatoean Pergerakan Kaoem Boeroeh (PPKB) adalah gagasan Sosrokardono, ketua PPPB (Pegawai Pegadaian), dilontarkan Mei 1919. Hal ini juga dilontarkan dalam Kongres SI ke IV, Oktober 1919, di Surabaya. Soerjopranoto memperkuat untuk realisasi PPKB. Berdirilah PPKB dengan Semaoen sebagai ketua dan Soerjopranoto sebagai wakil ketua.
Pemogokan-pemogokan dengan mengandalkan organisasi mulai gencar terjadi di tahun 1920-an. PFB tahun 1920 memobilisasi pemogokan disebabkan majikan menolak mengakui PFB sebagai organisasi yang mewakili anggotanya. Di Surabaya pada 15 Nopember 1920 pada Droogdok Maatschappij terjadi pemogokan diikuti sekitar 800 buruh. Agustus 1921 pemogokan terjadi di lingkungan buruh pelabuhan Surabaya. Medio Januari 1922 pegawai pegadaian mogok mencakup 79 rumah-gadai dengan sekitar 1.200 buruh (PPPB). Buruh kereta-api didukung sekitar 8.500 buruh mogok pada April 1923 (VSTP).14)
Dalam merespon aksi-aksi buruh tersebut pemerintah kolonial mengadakan peraturan "Dewan Perdamaian untuk Spoor dan Tram di Djawa dan Madura" yang diharapkan menjadi perantara bila terjadi perselisihan industrial. Namun kemudian pemerintah kolonial merasakan bahwa pemogokan mempunyai tujuan politik untuk menggulingkan kekuasaan mereka. Untuk itu pada 10 Mei 1923 diumumkan undang-undang larangan mogok yang dikenal dengan artikel 161 bis. Memang artikel 161 bis dikeluarkan sebagai respon terhadap pemogokan VSTP.
Namun artikel ini bukan alat ampuh menyetop pemogokan. Pemogokan di perusahaan percetakan di Semarang terjadi pada 21 Juli 1925. Menyusul pemogokan di C.B.Z. pada 1 Agustus 1925; diikuti dengan pemogokan di Stoomboot en Prauwenveer yang diikuti sekitar 1.000 anggota yang berakhir pada September 1925. Percetakan Van Dorp di Surabaya juga mengalami pemogokan pada 1 September; sedang pada 5 Oktober dan 9 Nopember pemogokan terjadi di pabrik mesin N.I. Industrie dan Braat. Serikat Boeroeh Bengkel dan Elektris (SBBE) mogok pada 14 Desember 1925. Mencakup 7 pabrik mesin dan konstruksi. Penyebab pemogokan adalah Vereeniging van Machinefabrieken yang membawahi 7 pabrik tersebut memutuskan tidak ingin berhubungan dengan SBBE.15)
Pecahnya Revolusi Sosialis/Komunis pada bulan Oktober 1917 di Rusia, bagaimanapun, berpengaruh pada aktivitas politik kaum pergerakan Hindia Belanda. Kemenangan Revolusi Oktober di Rusia itu telah membangkitkan kesadaran komunisme. Tahun 1914, Sneevliet mendirikan Indische Sociaal Democratische Vereniging (ISDV). Organisasi politik yang bertujuan untuk memperbesar dan memperkuat gerakan komunis di Hindia Belanda. Sneevliet adalah pembawa ideologi komunisme dari Nederland dan disebarkan ke Hindia Belanda. Nama lengkapnya adalah Hendricus Josephus Franciscus Marie Sneevliet. Revolusi Oktober memberi inspirasi bahwa imperialisme Belanda pasti dapat digulingkan, dan rakyat bumiputera akan dapat mendirikan negara yang bebas dan merdeka.
Kongres Nasional Sarekat Islam ke-2 di Jakarta yang diselenggarakan dari tanggal 20 hingga 27 Oktober 1917 membahas hubungan antara agama, kekuasaan dan kapitalisme. Tema yang menimbulkan perdebatan keras dan kerenggangan (perpecahan) di dalam SI. Pasca Kongres, SI Semarang mulai mengadakan aksi-aksi untuk memperjuangkan cita-citanya. Desember tahun itu juga SI Semarang mengadakan rapat anggota dan menyerang ketidakberesan di tanah-tanah partikulir.16) Juga kaum buruh diorganisasi supaya lebih militan dan mengadakan pemogokan terhadap perusahaan-perusahaan yang sewenang-wenang. Korban pertama pemogokan ini adalah sebuah perusahaan mebel yang memecat 15 orang buruhnya. Atas nama SI, Semaoen dan Kadarisman memproklamasikan pemogokan dan menuntut 3 hal. Pertama, pengurangan jam kerja dari 8,5 jam menjadi 8 jam. Kedua, selama mogok, gaji dibayar penuh dan ketiga, setiap yang dipecat, diberi uang pesangon 3 bulan gaji. Dalam proklamasi pemogokan itu, mahalnya biaya hidup, juga digugat.17) Pemogokan ini ternyata merupakan senjata yang ampuh. Dalam waktu 5 hari saja, majikan menerima tuntutan SI Semarang dan pemogokan pun dihentikan.
Pada tanggal 23 Mei 1920 Semaoen mengganti ISDV menjadi Partai Komunis Hindia.18) Tujuh bulan kemudian, partai ini mengubah namanya menjadi Partai Komunis Indonesia. Pada Kongres PKI tanggal 11-17 Desember 1924 di Kota Gede Yogyakarta, dibicarakan tentang rencana gerakan secara serentak di seluruh Hindia Belanda. Muncul Alirahman yang mengusulkan diadakan gerakan revolusioner dengan membentuk kelompok-kelompok yang masing-masing terdiri dari 10 orang. Usul tersebut kurang disambut pimpinan PKI saat itu: Darsono. Memang, dibanding rekan seangkatannya Semaoen, Darsono tergolong lunak. Dia tidak pernah menginginkan terjadinya pertumpahan darah, atau penggunaaan bom, teror dan tindakan keras lainnya.
Ketika para pendiri PKI seperti Darsono, Semaoen dan Alimin sudah 'hengkang' ke luar negeri, pimpinan pimpinan PKI pusat maupun daerah menjadi lebih radikal dan melakukan pemberontakan di berbagai tempat di Jawa. Pada tahun 1926 saat itu yang menjadi Gubernur Jenderal adalah Van Limburg Stirum. Yang menjadi ketua Serikat Islam Merah sekaligus PKI adalah: Moeso. Dalam propaganda, PKI di bawah Moeso selalu aktif mendatangi rumah-rumah penduduk. Lalu pemilik rumah diminta membeli karcis merah seharga setalen. Ada juga yang harganya satu setengah gulden. Mereka yang telah membeli karcis ditunjuk untuk melakukan huru-hara tanggal 12 dan 13 November 1926. Penjara Glodok dan Salemba termasuk yang diserang. Rumah Gubernur Jendral Van Limburg juga diserang. Pada hari yang sama, di tempat lain, seperti Banten, terjadi hal serupa. Di Banten berlangsung sampai 5 Desember. Di Bandung sampai 18 November, Kediri sampai 15 Desember. Rencananya akan terjadi juga pemberontakan di Banyumas, Pekalongan dan Kedu. Namun gagal, tidak diketahui penyebab kegagalannya.Orang-orang PKI melakukan serangkaian perusakan. Kantor telepon dan telegraf diserang. Rel kereta api di Banten dibongkar. Pemberontakan meluas juga sampai ke Padang dan Padang Panjang. Dari kalangan militer yang terlibat tertangkap Wuntu, seorang serdadu Menado. Saat itu ia dan lima orang rekannya hendak merampas sebuah bengkel di Bandung.
Pemerintah Hindia Belanda langsung mengambil tindakan tegas. Tanggal 1 Desember 1926, sebanyak 106 pemegang karcis merah dari Tanah Abang dan Karet digiring ke kantor Kabupaten di daerah Molenvliet (sekarang Gambir). Gembong-gembong PKI yang sudah ditangkap terlebih dahulu sebelum pemberontakan meletus adalah Darsono, Alirahman dan Mardjohan. Sedangkan Alimin, pendiri PKI, dan Moeso sudah lebih awal lari ke Rusia (sebelumnya ia berada di Singapura). Pemberontakan 1926 dapat dipatahkan. Terjadi pelemahan besar-besaran gerakan buruh. 4.500 buruh dan aktivis kiri dijebloskan ke penjara, 1.300 dibuang ke Boven Digoel (Tanah Merah), 4 dihukum mati. Jumlah yang dideportasi ke Boven Digoel.
Sejak pematahan gerakan buruh di tahun 1926-27 tersebut, aktivitas politik buruh sangat melemah. Pemerintah kolonial sebetulnya menjadi sangat reaksioner jauh sebelum pemberontakan terjadi. Peristiwa Perang Dunia I (1914-1918) telah begitu memukul industri dan perdagangan. Krisis perusahaan gula terjadi sejak 1918, dan krisis ekonomi akhirnya dihadapi sejak 1921. Aksi-aksi pemogokan yang mulai besar seperti Januari 1922 di lingkungan pegadaian, atau aksi pada Mei 1923 di lingkungan pegawai kereta-api, telah mendorong pencabutan hak berkumpul dan berapat. Diikuti dengan PHK sekitar 1.000 buruh di Yogyakarta.
Memang ada upaya untuk membangun kembali gerakan buruh pasca 1926. Pada Juli 1927 di Bandung dibentuk Persatoean Beambte Spoor en Tram (PBST). Di Jakarta terbentuk satu federasi dari kalangan guru seperti Hogere Kweekscholieren Bond (HKSB), Perserikatan Normaal School (PNS), Persatoean School Opziener (PSO), Kweekschool Bond (KB) dan sebagainya. Pebruari 1930 di Yogyakarta didirikan Persatoean Vakbonden Pegawai Negeri (PPVN) oleh Soeroso. Hindromartono (seorang pengacara) tahun l938 mendirikan Barisan Kaoem Boeroeh.
Sutan Sjahrir (PNI-Baru) di tahun 1934 menerbitkan pamflet Pergerakan Sekerdja. Buku ini adalah hasil ceramah di depan Persatoean Boeroeh Kereta Api Indonesia. Sjahrir menjelaskan tentang "nilai lebih," "upah nominal-upah riil," ini semua guna membangkitkan kembali gerakan buruh.
Dr. Soetomo, di Surabaya, membentuk Serikat Kaoem Boeroeh Indonesia (SKBI) pada 8 Juli 1928. Organisasi ini hanya berumur 1 tahun disebabkan pada 1 April 1929 menggabungkan diri dengan "Liga menentang kolonialisme serta penindasan" yang merupakan jelmaan Internationale III yang dianggap berbahaya oleh pemerintah kolonial, sehingga akhirnya SKBI dibubarkan.
Soetomo juga menjadi ketua Pelita Boeroeh Indonesia (di Surabaya) dan menerbitkan tulisannya Soeloeh Sarekat Sekerdja (1934). Karya Soetomo ini berpengaruh di kalangan pegawai kereta-api, khususnya dalam mempersoalkan gaji/upah. Soetomo mendukung organisasi seperti Persatoean Serekat Sekerdja Indonesia, didirikan pada Mei 1930, yang menurut dia tidak berkaitan dengan partai politik dan agama.
Dalam kondisi lemah tersebut ada inisiatif membentuk partai politik buruh. Pada 7 Oktober 1938 di Jakarta berdiri Indische Partij van Werknemers. Namun pembentukan partai ini pun tidak membantu ke arah lebih baik. Gabungan Serikat-serikat Sekerdja Partikelir Indonesia (GASPI) yang diketuai Muhamad Ali dan berpusat di kota Semarang mengadakan konperensi pada 26-27 Juli 1941. Hadir 7 pengurus besar, 22 organisasi setempat dan 2 GASPI lokal. Konperensi menghasilkan resolusi yaitu seruan kepada pemerintah agar memberi kedudukan dan hak turut mengatur bagi serikat sekerja dalam menyiapkan penghargaan terhadap pegawai perusahaan. Resolusi itu diambil karena adanya pertimbangan bahwa semangat damai dalam perusahaan dan kesejahteraan masyarakat membutuhkan organisasi buruh yang sehat dan kuat serta pemberian hak kepada buruh "pemegang modal dan pemegang buruh adalah sama harga, karena sama arti."19)
Perang Dunia II pecah. 8 Desember 1941 Pemerintah Hindia Belanda menyatakan perang terhadap Jepang. Dapat dikatakan sejak itu aktivitas politik buruh mati. Jepang masuk dan menduduki Hindia Belanda. Dicanangkan ekonomi perang. Aktivitas politik bumiputera mati.

Jaman Kemerdekaan dan Setelah Kemerdekaan
Aksi dan gerakan buruh tidak dapat dilepaskan dari konstelasi perpolitikan di setiap masa. Apabila di saat penjajahan Belanda, gerakan buruh sebagian besar didominasi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI), demikian pula halnya pada saat kemerdekaan Indonesia. Nampaknya komunis sangat mengidentikan setiap gerakannya melalui aksi buruh. Hal ini tidak terlepas dari cikal bakal kelahiran komunis itu sendiri bersandar pada Lenin yang meletakkan Komunis sebagai pemimpin gerakan buruh (serikat buruh), sedang serikat buruh dipahami sebagai sekolah untuk komunisme. Melalaikan propaganda komunisme di kalangan kaum buruh, berarti dengan langsung menghalangi bertambah sadarnya kaum buruh sebagai pemimpin Revolusi Nasional jang anti-imperialisme dan anti-feodalisme.
Namun demikian, bukan berarti gerakan buruh di Indonesia sepenuhnya digerakan oleh kalangan komunsi, karena kalangan non komunis yang peduli terhadap perjuangan buruh juga terbilang banyak. Pada tanggal 15 September 1945 di Jakarta didirikan Barisan Buruh Indonesia (BBI). BBI pada 7 Nopember 1945 mengadakan kongres buruh di Solo. Berhubung pada kongres tersebut juga hadir wakil petani maka kongres berakhir dengan dileburnya BBI ke dalam Partai Buruh Indonesia (PBI) dengan kedudukan di Surabaya. Namun dalam konperensi PBI pada 31 Desember 1945 di Blitar diputuskan BBI dihidupkan kembali. Kemudian pula dalam menghadapi tentara-tentara Inggris (dan Belanda) dibentuk pula Lasjkar Buruh Indonesia (LBI) (buruh bersenjata), organisasi yang lepas dari BBI. Dan untuk membangun kesadaran organisasi di kalangan perempuan dibentuk Barisan Buruh Wanita (BBW) dengan ketuanya Trimurti. Dalam Kongres di Madiun tahun 1946 BBI diganti dengan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GASBI). Sebagian dari PBI memisahkan diri dan membentuk Partai Buruh Merdeka (PBM). Ketika PBI dikemudian hari bergabung dengan PKI, PBM mengubah nama menjadi Partai Murba.20)
Pada tanggal 29 November 1946 didirikanlah Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), yaitu organisasi buruh yang merupakan gabungan antara Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GASBI) dan gabungan Serikat Buruh Vertikal (GSBV). Di tahun 1946, sekelompok orang yang tidak setuju SOBSI-setelah menerima Persetujuan Linggarjati-memisahkan diri dari SOBSI dan membentuk Gabungan Serikat Buruh Revolusioner Indonesia (GASBRI)
Di tahun yang sama, 1946, telah didirikan pula Serikat Buruh Rokok Kudus (SBRK) . Namun SBRK hilang setelah peristiwa Madiun 1948. Banyak pemimpin SBRK yang terbunuh dan sebagian menghilang. Buruh di perkebunan pun tidak ketinggalan untuk membentuk Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SARBUPRI) yang dibentuk 17 Pebruari 1947. Aktivitas mereka mendapat dukungan luas seperti dari SOBSI, Barisan Tani Indonesia (BTI), Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani), BKS, Serikat Sekerja Peridar. Mereka menerbitkan Warta Sarbupri.
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Kehakiman Mr. Soesanto Tirtoprodjo pada tanggal 4 September 1949 mengeluarkan pernjataan bahwa pelaku yang terlibat dalam peristiwa Madiun 1948 tidak akan dituntut, kecuali bila mereka terlibat tindakan kriminal. Keputusan tersebut diterima oleh kabinet pada tanggal 7 September 1949.21) Selain itu pada 21 Agustus 1950 Presiden Soekarno dalam rangka pembentukan kabinet mengundang partai-partai kiri, mereka adalah PKI, PBI, SOBSI, BTI, Partai Murba dan Partai Sosialis. Agenda membicarakan keikutsertaan partai-partai dalam kabinet, calon-calon perdana menteri (PM) yang mereka usulkan dan syarat-syaratnya serta program-program yang harus dilaksanakan.22)
GASBRI pada Juli 1950 membentuk Badan Permusyawaratan Buruh (BPB). Dalam Kongres buruh tahun 1951 di mana pengaruh Partai Murba mulai masuk, dibentuk vakcentraal baru bernama Sentral Organisasi Buruh Republik Indonesia (SOBRI). Kiprah vakcentraal non SOBSI pada tahun-tahun tersebut mulai mendukung 'pemagaran' peran pegawai negeri menjadi di luar buruh. PP No. 31/1954 membatasi pengertian buruh hanya pada tenaga kerja perusahaan swasta yang mempunyai hubungan kerja bersifat perdata. Tenaga kerja pemerintah adalah pegawai atau karyawan yang dibayar dengan Anggaran Belanja Negara, dan hubungan kerjanya bersifat publik.23)
Dalam perkembangannya di tahun 1950-an SOBSI menjadi organisasi terbesar pada jamannya. Beranggotakan 2,5 juta orang, dari 34 serikat buruh. Serikat-serikat buruh/sekerja non vakcentraal mendukung kelangsungan SOBSI. Mereka adalah: Serikat Buruh Bea dan Tjukai (SBBT), Serikat Buruh Djawatan Pertanian Rakjat (SBDPR), Serikat Buruh Pendidikan Pengadjaran dan Kebudajaan (SBPPK), Serikat Buruh Garam dan Soda Negeri (SBGSN), Persatuan Pamong Desa Indonesia (PPDI), Organisasi Buruh Umum (ORBU), Serikat Buruh Kechewanan, Serikat Buruh Kantor Urusan Gerakan Tani (SBKUGT), Serikat Sekerdja Kabinet Perdana Menteri (SSKPM), Serikat Sekerdja Bank Rakjat Indonesia (SSBRI), Gabungan Buruh Indonesia (GBI), Serikat Buruh Biro Rekonstruksi Nasional (SBBRN), Persatuan Guru Technik Indonesia (PGTI), Serikat Buruh Pekabaran Antara, Serikat Buruh Bank Seluruh Indonesia (SBBSI), Persatuan Djuru Kesehatan Seluruh Indonesia (PDKI), Serikat Buruh Pos Telegrap Telepon dan Radio (SB Postel), Serikat Buruh Kereta Api (SBKA), Serikat Buruh Kendaraan Bermotor (SBKB), Serikat Buruh Pelabuhan dan Pelajaran (SBPP), Serikat Buruh Angkatan Udara (SERBAUD). SOBSI menerbitkan Bendera Buruh. SOBSI juga terlibat dalam Proklamasi Madiun 1948.
Di kalangan partai politik pun ikut mewarnai serikat buruh di masa Orde Lama ini. Mereka membentuk sejenis underbow atau organisasi yang bernaung di bawah bendera partai politik untuk mendapatkan simpati para buruh. Di tahun 1952 Partai Nasional Indonesia (PNI) membentuk Kesatuan Buruh Marhaenis (KBM). Selanjutnya di tahun 1956 Nahdatul Ulama (NU) membentuk Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi). Sedangkan Partai Islam PSII di tahun 1959 membentuk GOBSI. Orang-orang katholik membentuk Ikatan Buruh Pantjasila.24)
Serikat Buruh Islam Indonesia (SBII) dibentuk oleh Masyumi (Majlis Syuro Muslimin Indonesia). SBII mempunyai prinsip bahwa perjuangan buruh berbeda dengan perjuangan politik. Bila gerakan buruh berhasil memperjuangkan tuntutannya, maka yang mengenyam langsung adalah buruh bersangkutan, misalnya kenaikan upah, mendapat bonus, hadiah tunjangan dsb. SBII menyerukan kepada kaum buruh agar berpegang teguh pada persatuan dan jangan ada permusuhan antara buruh dengan majikan. Untuk itu pengurus besar SBII mengusahakan pertolongan bagi kaum buruh, baik berupa uang maupun kebutuhan lainnya. Maksud dari upaya ini adalah agar lambat laun di setiap pusat buruh seperti di pabrik-pabrik dan tempat-tempat kerja lainnya terdapat keharmonisan.
Dalam perkembangan gerakan buruh tersebut, ditandai oleh berbagai aksi dan gerakan penolakan atau bahkan penentangan terhadap berbagai kebijakan yang diambil oleh pengusaha maupun pemerintah. Beberapa aksi maupun gerakan tersebut antara lain :
§ SARBUPRI dalam pertengahan tahun 1950 mengorganisir pemogokan diikuti sekitar 700.000 buruh perkebunan. Pemogokan raksasa ini berakhir dengan kemenangan. Mereka didukung BTI dan SOBSI.
§ Serikat Buruh Kendaraan Bermotor (SBKB) mogok menentang Gabungan Perusahaan Otobis (GAPO) dalam bulan Juli 1951. Aksi ini tidak hanya dapat simpati dan dukungan dari golongan buruh lain, tetapi juga dapat simpati dan dukungan pengusaha-pengusaha angkutan bis nasional.
§ Berbagai pemogokan lain juga dilakukan oleh buruh percetakan (SBPI), buruh minyak kelapa (SARBUMIKSI), buruh gula di bawah pimpinan Serikat Buruh Gula (SBG), buruh angkutan udara (SERBAUD), buruh minjak (PERBUM). Tuntutannya beragam termasuk pula menuntut hadiah lebaran dan gratifikasi.
Tidak setiap pemogokan berakhir dengan kemenangan. Pemogokan buruh Cordesius di Jakarta pada awal tahun 1950, pemogokan buruh kapal dan pelabuhan di Belawan dalam tahun 1951, dsb. Pemogokan-pemogokan ini tidak memenuhi syarat-syarat di atas, sehingga gagal, dan menyebabkan terisolasinya perjuangan-perjuangan buruh itu dari massa buruh lainnya dan dari rakyat banyak.
Berdasarkan data yang ada Perselisihan perburuhan antara 1951-1955: tercatat 11.736 kasus perselisihan, disertai 1.787 pemogokan, melibatkan 918.739 buruh. Dalam prosentase sektor perkebunan 31,23%, industri 18,64%. Antara 1956-1559 terdapat 14.003 kasus perselisihan perburuhan, disertai 631 pemogokan, melibatkan 441.900 buruh.25
Presiden Soekarno di akhir 1959 melarang aktivitas Masyumi dan PSI karena keterlibatan mereka dalam PRRI-Permesta. Kemudian SBII melebur ke Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia (Gasbiindo). Jusuf Wibisono, salah seorang pendiri Gasbiindo, memunculkan Bahaya Merah di Indonesia dan mengusulkan pembentukan front anti komunis. Front tersebut akhirnya dibentuk bersama-sama dengan Angkatan Darat disebut Badan Kerdjasama Buruh-Militer (BKS-BuMil). BKS-BuMil membentuk jaringan sejak dari daerah hingga ke pusat. Untuk pembenaran aktivitas tersebut, kondisi sejaman ada Staat van Oorlog en Beleg (SOB-negara dalam keadaan darurat). Gasbiindo menjadi mitra utama BKS-BuMil, dukungan Gasbiindo adalah memberi bantuan kepada penguasa perang (militer) untuk ikut menjaga dan menyelamatkan alat-alat produksi dan menjaga kelancaran jalannya produksi. Selain itu badan ini juga memberikan pertimbangan atau bantuan dalam penyelesaian perselisihan perburuhan yang terjadi antara buruh-majikan agar persoalan tidak berlarut-larut. Apa yang dilakukan oleh BKS-BuMil-Gasbiindo adalah mengontrol dan menghancurkan serikat-serikat buruh yang berpolitik.
Semangat nasionalisme yang didorong terus oleh Soekarno membuat buruh merasa terdukung dalam melakukan pemogokan. Dalam rangka politik pembebasan Irian Barat, tanggal 2 Desember 1957 dilakukan pemogokan di perusahaan-perusahaan Belanda. Berlanjut dengan aksi pengambilalihan perusahaan. Organisasi-organisasi serikat buruh kiri menuntut untuk diikutsertakan dalam pengelolaan perusahaan. Pemerintah mendukung keinginan tersebut dengan Pembentukan Dewan Perusahaan di tahun 1960. Buruh ditempatkan pada Badan Pertimbangan.
Ruang-ruang politik yang berhasil diraih buruh menyebabkan aksi-aksi pemogokan menjadi menyurut jumlahnya. Tahun 1960 tercatat 1.096 kasus; tahun 1961 tercatat 1.159 kasus; tahun 1962 menjadi 914 kasus; tahun 1963 menjadi 809 kasus; tahun 1964 hanya 341 kasus.26)

Jaman Orde Baru
Pada 10 Januari 1967 pemerintah menetapkan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Yang dilanjutkan dengan pembentukan Badan Pertimbangan Penanaman Modal Asing pada 19 Januari 1967. Sedang sebagai kelanjutan Pertemuan Tokyo pada bulan September 1966, di Amsterdam pada tanggal 23-24 Pebruari 1967 diselenggarakan pertemuan untuk membentuk sebuah badan pemberi pinjaman yang dikenal dengan sebutan Inter Govermental Group for Indonesia (IGGI). Dalam Amsterdam Meeting ini disepakati bantuan sebesar US$ 325 juta kepada Indonesia.27)
Yayasan Tenaga Kerja Indonesia (YTKI) dengan dukungan Friedrich Ebert Stiftung (FES [Indonesia]-Lembaga ini dibentuk oleh Partai Demokrat-Sosial di Jerman) pada 21-28 Oktober 1971 menyelenggarakan satu seminar yang bermaksud mendorong pembentukan organisasi buruh tingkat nasional yang tunggal. Seminar tersebut memberikan masukan yang cukup mendasar bagi terjadinya perubahan dalam gerakan buruh.
Pada tanggal 20 Februari 1973 Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) didirikan. Agus Sudono, mantan presiden Gasbiindo, dipilih sebagai ketua. Sedang Soewarto, mantan Opsus, menjadi Sekretaris Umum. 11 Maret 1974 FBSI dikukuhkan sebagai serikat buruh tunggal oleh Direktur Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja. Penunggalan serikat buruh memang masih dalam proses. Karena di lain sisi masih ada peraturan Menteri Perburuhan No. 90 tahun 1955 tentang pendaftaran Serikat-serikat buruh. Pemerintah pada akhirnya mencabut peraturan tersebut dengan menerbitkan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Koperasi No. Per./01/Men/1975 Tentang Pendaftaran Serikat Buruh.
Peraturan baru ini menegaskan bahwa organisasi buruh yang dapat mendaftar di Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi ialah Organisasi Buruh yang Berbentuk Gabungan Serikat Buruh yang mempunyai pengurus sekurang-kurangnya di 20 Daerah Tingkat I dan mempunyai anggota sekurang-kurangnya 15 Serikat Buruh. Peraturan baru ini membuat orang tidak dapat secara mudah mendaftarkan organisasi buruh seperti terjadi di masa sebelumnya. Juga diperkenalkan ideologi Hubungan Perburuhan Pancasila (HPP). Istilah ini pertama kali muncul pada tahun 1966 dilontarkan oleh Menteri Perburuhan. HPP merupakan reaksi terhadap hubungan perburuhan sebelum 1966 yang dianggap terlalu radikal.
Pada tanggal 4-7 Desember 1974 pada Seminar nasional tentang Hubungan Perburuhan Pancasila dirumuskan "hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (buruh, pengusaha dan pemerintah), didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi keseluruhan sila Pancasila dan UUD'45, serta berkembang di atas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia. 3 Prinsip dasar atau Tridharma yang mendasari HPP yaitu:
1. Prinsip rumongso handarbeni yaitu prinsip merasa ikut memiliki (partner in profit and partner in production).
2. Prinsip melu harungkebi yaitu prinsip ikut mempertahankan dan memajukan (partner in responsibility).
3. Prinsip mulat sarira hangroso wani yaitu prinsip keberanian untuk mawas diri (awareness).
Di sinilah buruh dijadikan "keluarga-besar" perusahaan, tidak berposisi antagonistis.28)
Pada tahun 1985 Soeharto merasakan bahwa Agus Sudono mulai tidak dapat dikontrol, kemudian Sudono disingkirkan. FBSI diubah menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan dipilih Imam Sudarwo sebagai ketua. HPP pun diubah menjadi Hubungan Industrial Pancasila (HIP). Kata 'buruh' diperhalus dan diubah menjadi 'pekerja' atau 'karyawan.' Kementrian Perburuhan menjadi Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
Agar terlihat ada keberagaman sejak 1990an di dalam SPSI dibentuk Serikat Pekerja Sektor maksudnya akan menuju sistem industrial unionism. Ada 13 sektor yaitu: Sektor Pekerjaan Umum dan Bangunan (PUB); Sektor Perkayuan dan Kehutanan (PK); Sektor Niaga, Bank, dan Asuransi (NIBA); Percetakan dan Penerbitan (Perpen); Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMN); Pariwisata (PAR); Kimia, Energi, dan Pertambangan (KEP); Logam, Elektronik, dan Mesin (LEM); Tekstil, Sandang, dan Kulit (TSK); Transportasi (TRANS); Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI); Pertanian dan Perkebunan (PP); Farmasi dan Kesehatan (FARKES). Kemudian Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)-yang pada mulanya ikut membentuk FBSI-didaftarkan sebagai Serikat Pekerja di luar SPSI.
Pada dasarnya lembaga-lembaga yang dibentuk oleh pemerintahan Soeharto tidak berfungsi dengan baik. Untuk menyelesaikan kasus-kasus perburuhan digunakan kekuasaan tangan besi. Militer diberi kekuasaan luas dalam mengkondisikan stabilitas politik. Menteri Tenaga Kerja pun berasal dari militer, misalnya Laksamana Sudomo. Berbagai aksi buruh, yang sebetulnya non kekerasan, dihadapi dengan kerasnya laras senjata bukan pendekatan kekeluargaan, partnership cerminan dari Tridharma atau melalui serikat pekerja. Sebuah kasus yang mengundang perhatian dunia internasional adalah pembunuhan Marsinah.
Laporan Warner International Management Consultants menyebutkan dalam tahun 1988 upah tenaga kerja Indonesia per jam US$ 0,22, tahun 1987 hanya US$ 0,20/jam. Itu artinya terendah di antara 50 negara yang dievaluasi. Yang tertinggi adalah Swiss, yaitu US$ 17,15/jam, kemudian Belanda, US$ 15,62/jam, Jepang US$ 14,93/jam, Jerman Barat US$ 14,71/jam, dan Amerika Serikat US$ 9,42/jam.29) Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja (Menaker) melakukan pendefinisian tingkat upah yang disebut Upah Minimum Regional (UMR). Tingkat upah yang rendah memang menjadi kebijakan pemerintah nasional. Bila buruh menginginkan upah lebih besar mereka harus siap kerja-lembur. Namun banyak perusahaan tidak menyiapkan kerja-lembur terutama perusahaan yang telah menjalankan pabrik dalam 3 shift (termin kerja). Upah yang rendah sebetulnya tidak akan menjadi masalah bila harga kebutuhan hidup juga sesuai dengan uang yang diterima. Kenyataan tidak demikian. Harga-harga kebutuhan hidup terus merayap naik bahkan dalam kondisi perekonomian tak menentu yang disebabkan fluktuasi rupiah terhadap dollar AS maupun yen Jepang kenaikan harga cenderung cukup tajam.
Harga buruh murah menjadi satu-satunya jaminan untuk menarik investasi asing. Buruh dijadikan logika keunggulan komparatif (comparative advantage) oleh pemerintah. Sementara tidak ada upaya menyiapkan keunggulan komparatif lainnya. Sepanjang berkuasanya rejim Soeharto apa yang disebut sebagai pungutan liar (unofficial levy) begitu luas menggejala dan membebani industri. Diperkirakan pungutan liar ini membebani industri sebesar 20 - 25 persen dari biaya produksi. Andaikan berbagai pungutan tersebut dialihkan untuk membayar upah buruh?! Jadilah pemogokan buruh lebih sering menuntut upah ketimbang hal lain.
Di masa Orde Baru ini pun tidak terlepas dari beberapa aksi dan gerakan buruh, antara lain :
§ Pada 4-5 Maret 1992, 2.500 buruh PT Evershinetex, Bogor, mogok menuntut tunjangan hari raya (THR). 31 Januari 1994, 5 ribu buruh pabrik tekstil PT. KAHATEX, Cigondewah-Bandung (Jawa Barat), mogok. Mereka menuntut perusahaan menerapkan UMR yang baru. 1 Pebruari 1994, 13 ribu buruh PT Batik Keris, Solo mengadakan rally di jalan Slamet Riyadi. Mereka bermaksud bertemu Menaker Abdul Latief. Mereka bermaksud menyampaikan kondisi buruk yang ada di perusahaan batik tersebut ke Menaker.30)
§ 25 ribu buruh dari 43 pabrik di Kawasan Industri Medan (KIM) pada 14 April 1994 melakukan demontrasi. Mereka bermaksud bertemu dengan Gubernur untuk menyampaikan tuntutan mereka yaitu: kenaikan upah sebesar Rp. 7.000,-, hak bebas berorganisasi seperti terjamin dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1/Men/1994, dan investigasi kasus kematian Rusli (penjelasan kasus ini lihat di atas). Mereka gagal bertemu gubernur. Namun mereka tidak beranjak dari Lapangan Merdeka. Militer mulai membubarkan mereka. Mereka pindah ke kawasan KIM. Namun ternyata mereka dihentikan oleh militer yang lain. Terdengar ada provokasi dari orang-orang tak dikenal. Hal ini menimbulkan sebagian orang terpancing untuk melakukan pengrusakan. Pada kerusuhan tersebut direktur PT Sandaratama Agraperkasa, terletak di KIM, mati terkena lemparan batu. Pemogokan tidak berhenti sampai di situ. Pemogokan keras ini berlangsung 4 hari. Melibatkan buruh-buruh dari tempat lain seperti Binjai, Tanjung Morawa dan Belawan. Selama pemogokan tersebut 52 pabrik berhenti beroperasi. Sementara sebetulnya di tiga kota belakangan terjadi pemogokan hingga hari ke-7. Dalam pemogokan tersebut juga beredar selebaran anti-Cina yang disebarkan oleh Pemuda Pancasila. SBSI harus menanggung beban menjadi penanggung jawab pemogokan ini.
§ Sementara pada 3 Mei 1994 300 buruh pabrik tekstil Toyo Tex di Lugosobo, Purworejo (Jawa Timur) mogok menuntut upah minimum. 4 Mei 1994, 2.600 buruh PT Mayora Indah di Pasirjaya, Jatiuwung-Tangerang (Jawa Barat) mogok. Buruh pabrik biskuit ini menuntut upah minimum. Demikian beberapa pemogokan yang dapat disebutkan.
Militer (Angkatan Darat, Kopasus) dan polisi (Brimob) telah lama dikenal sebagai ujung-tombak dalam menggebuk aksi-aksi buruh. Banyak sekali pemogokan dicap sebagai PKI. Bila ada pihak lain terlibat, misalnya ornop, cap PKI akan semakin kuat ditempelkan. Cap lain yang juga digunakan dan sejajar dengan PKI adalah Organisasi Tanpa Bentuk (OTB). Cap yang menunjukkan kebodohan si pembuat. Organisasi apapun pasti memiliki bentuk.31)
Mengapa harus dicap PKI? Karena PKI dikenal sebagai salah satu organisasi yang memperjuangkan buruh. Namun hal ini menjadi tidak masuk akal: bukankah PKI telah dibubarkan oleh Soeharto.
Kebutuhan mencap PKI sendiri lebih merupakan kebutuhan pragmatis pemerintahan Soeharto dalam melakukan pengganyangan setiap bentuk instabilitas politik. Dengan menggunakan cap ini membunuh pun menjadi benar, lihat misalnya kasus Marsinah dan Rusli.
Sedikit sekali kasus yang bersih dari cap PKI. Berikut adalah yang sedikit itu. Kasus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) yang dilarang untuk sementara waktu di wilayah hukum Kodam I Bukit Barisan. Sebab, dari kegiatan SBSI di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit (Deli Serdang), Bakorstanasda memperkirakan, kegiatan itu "bisa menimbulkan akibat terganggunya stabilitas keamanan," tegas ketua Bakorstanasda Mayjen TNI Sedaryanto yang juga Pangdam (Panglima Daerah Militer) I Bukit Barisan kepada wartawan di Markas Kodam I BB, Medan, (27/11/95). Sementara Ketua Umum SBSI Muchtar Pakpahan di Medan mengatakan, kegiatan SBSI tetap akan berjalan meski dilarang Ketua Bakorstanasda Sumbagut. Sebab, larangan tersebut tidak punya landasan hukum yang jelas.
Inisiatif tangan besi lainnya adalah: Suhardiman (SOKSI) pada bulan Mei 1994 mengusulkan pembentukan pasukan anti-pemogokan dan demonstrasi yang diberi nama Baladhika Karya. Pasukan itu dibentuk di beberapa kota industri seperti Jakarta, Surabaya Medan, Semarang. Tugas utama pasukan ini mencegah dan meredam pemogokan buruh. Di setiap kota ditempatkan dua satuan tugas (sat-gas) Baladhika Karya yang terdiri dari sat-gas inti beranggotakan 500 orang dan sat-gas cadangan dengan jumlah anggota sama. Anggota sat-gas diambil dari penganggur yang banyak terdapat di kawasan industri. Anggota sat-gas cadangan sebagian diambil dari karyawan-karyawan menengah, yang sebenarnya juga merupakan bagian dari kaum buruh. Nampak, pemerintah menggunakan sekelompok kecil buruh, yang biasanya bekerja di bagian administrasi sebagai akuntan, sekretaris, personalia, keuangan dan sebagainya sebagai alat peredam buruh.32)
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi non Pemerintah (Ornop) adalah fenomena luar biasa yang tumbuh sejak tahun 1980an. Ornop tidak memiliki iuran anggota (membership fee). Bila pemerintah mendapat bantuan internasional melalui prosedur hutang; maka ornop bernasib lebih baik, mereka mendapat kucuran dana non-hutang, alias hibah (grant). Negara-negara maju membentuk lembaga-lembaga pengucur uang hibah (funding-agency) yang disalurkan kepada ornop-ornop. Karena pengkondisian tersebut ornop menjadi tidak mandiri secara finansial. Meskipun demikian peran ornop cukup penting di era Orde Baru yang melarang aktivitas politik rakyat. Ornop melalui program-program pendidikan telah membantu membangun kapasitas berpikir rakyat luas yang terdepolitisasi.
Beberapa ornop yang mempunyai perhatian (concern) terhadap persoalan perburuhan adalah: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di bawah YLBHI, Yayasan Studi Masyarakat (YSM), Yayasan Maju Bersama (YMB), Yayasan AREK, AKATIGA, Perhimpunan Solidaritas Perempuan, dan sebagainya.
Hasil dari aktivitas ornop, ada inisiatif membentuk serikat buruh non SPSI. Di awal tahun 1990-an muncul Serikat Buruh Merdeka-Setia Kawan (SBM-SK), disusul Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).
Pada 1990 beberapa akktivis berupaya membangun solidaritas dengan membentuk SBM-SK, sebuah serikat buruh independen. Namun kelompok ini terlalu lemah dan kurang mendapat dukungan dari buruh. Belakangan ada upaya membentuk Serikat Buruh Sejati Bogor dan Serikat Buruh Tangerang. Tidak diketahui kelanjutan dari dua kelompok belakangan tersebut.
SBSI didirikan pada 25 April 1992 oleh sekelompok aktivis pro-demokrasi yang mengadakan "pertemuan buruh nasional" di Cipayung, Jawa Barat. Hadir sekitar 100 buruh dari 18 propinsi. SBSI mendapat dukungan dari Abdurrachman Wahid (NU), Sabam Sirait (PDI) dan Asmara Nababan (sekarang di Komnas HAM). Mochtar Pakpahan, seorang lawyer buruh dari Medan (Sumatera Utara), menjadi sekjen SBSI. Dalam perjalanannya SBSI selalu diganggu "teror" oleh aparat kepolisian dan militer. Misalnya pada Oktober 1992 pertemuan para pemimpin SBSI di Tangerang dibubarkan polisi. 14 Juni 1993, 7 buruh pabrik udang, PT. Tambaksari Jalmorejo di Medan di-PHK karena menjadi anggota SBSI. Kongres SBSI yang sedianya diselenggarakan pada 29 Juli 1993 tidak mendapat ijin pemerintah.
Kelahiran serikat-serikat buruh independen tersebut, bagaimanapun, melibatkan ornop-ornop yang notabene bukan buruh. Serikat-serikat buruh ini memang tidak dapat beroperasi di dalam pabrik, karena rejim Soeharto memang hanya mentolerir beroperasinya satu serikat: SPSI.
Pusat Perjuangan Buruh Indonesia (PPBI), sekarang berubah nama menjadi Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) didirikan oleh Perkumpulan Rakyat Demokratik (PRD-sekarang menjadi Partai Rakyat Demokratik) pada November 1994. Ketua PPBI adalah Dita Indah Sari yang mantan mahasiswa Fakultas Hukum UI. Kelompok ini menerbitkan buletin Workers Banner (Bendera Buruh)-judul yang diambil dari terbitan SOBSI-beredar dalam fotokopian sangat terbatas dan untuk kebutuhan sangat terbatas pula. Kelompok ini-meskipun mengklaim diri sebagai serikat buruh-sebenarnya dijalankan oleh lapisan sosial non buruh: mahasiswa dan mantan mahasiswa. Kelompok ini menjadi terkenal diakibatkan tekanan politik pasca peristiwa 27 Juli 1996-yang sebetulnya diarahkan untuk melumpuhkan PDI (sekarang PDI-P) Megawati Sukarnoputri telah gagal-dialihkan ke penindasan PRD dan ormas-ormasnya oleh Orde Baru. PRD dijadikan bahaya laten komunis baru, sehingga dengan cepat popularitas politik PRD menjadi sejajar dengan PKI yang dihancurkan oleh militer pada 1965.33 Demikian PRD menjadi bentuk yang pas untuk menggantikan cap OTB/PKI-yang menjadi tertawaan banyak pihak-pada masa-masa sebelumnya. Krisis kapitalisme ini di Indonesia mendorong krisis politik. Ketidak-demokratisan Soeharto selama berkuasa telah menjadi bumerang bagi dirinya.
Orde Baru, dianggap berakhir ketika Soeharto mengundurkan diri dari posisi presiden pada 20 Mei 1998. Terjadi kebangkrutan negara. Kebangkrutan yang sebetulnya terjadi disebabkan krisis kapitalisme global.
Euphoria politik menyambut jaman baru: "reformasi." Lebih dari 150 partai politik terbentuk, lebih dari 140 serikat terbentuk. Ini adalah kondisi-kondisi menarik dalam kehidupan politik Indonesia. Banyak pekerjaan rumah harus diselesaikan bila mengharapkan benar perubahan. Bila kelompok-kelompok politik masih tetap sibuk dengan urusan-urusan individualnya tentu perubahan sulit dijangkau. Bagaimanapun, aksi dan gerakan buruh akan selalu ada selama kebijakan pemerintah belum dirasakan menyentuh semua lapisan masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah.


















Daftar Pustaka

Bremen, Jan, Menjinakan Sang Kuli, Politik Kolonial Pada Awal Abad ke-20, Grafiti Press : 1997, hal xii.

Cahyono, Edi, Pekalongan 1830-1870 : Transformasi Petani Menjadi Buruh Industri Perkebunan, LEC, 2001, bab v.

Castles, Lance, Tingkah Laku Agama, Politik dan Ekonomi di Jawa : Industri Rokok Kudus, Sinar Harapan 1982, hal 133-134.

Djarab, Hendarmin, Kebijakan Upah Minimum, Korpri Nomor 173, Maret 1991, hal 11.

George, Allen C & Donnithorne Audrey G, Westren Enterprise in Indonesia and Malaya : A Study in Economic Development, London: George Allen & Unwin Ltd, 1957, hal 168.

Gie, Soe Hok, Di Bawah Lentera Merah, Yayasan Bentang Budaya, Februari 1999, bab IV.

Ingleson, John, Bound, Hand and Foot : Railway Workers and The 1923 Strike in Java, Cornell Modern Project :Indonesia 31 April 1981, hal 53-87.

Lubis, T. Mulya, Keadaan Buruh Kita Dewasa Ini : Sebuah Tinjauan Hak Asasi Manusia, Prisma Nomor 1, Januari 1981, hal 50.

OTB Adalah Kelompok Komunis Gaya Baru, Kompas 12 Oktober 1995.
Pemerintah Orde Baru Dan Gerakan Buruh, Cerita Kami, Nomor 10, Yayasan Maju Bersama, 1994, hal 17.

Politik Tapol, YLBHI, 1998.
Raffles, Thomas Stamford, The History of Java, Oxford University, 1982, hal 135.
Sandra, Sedjarah Pergerakan Buruh Indonesia, Jakarta : Pustaka Rakyat, 1961, hal 8-9.
Sinar Djawa, 24 Desember 1917.
_________, 6 Februari 1917.
Siregar, Madjid, Perkembangan Serikat Buruh di Beberapa Negara, Jakarta : Kebangsaan Pustaka Rakyat, 1954, hal 29-40.
Subhan, Sd, Langkah Merah Gerakan PKI 1950-1955, Cet. Ke-2, Bentang Budaya, Februari 1999, hal 11.

Suroto, Suri, Gerakan Buruh dan Permasalahannya, Prisma, Nomor 11 Tahun 1983, hal 29.

Sutjipto, Sejarah Nasional Indonesia, Jilid IV, hal 57-89.
Strike at Batik Keris Ltd, Indonesian News, Vol I Nomor 1, Yayasan Maju Bersama, March-April 1994.

Tichelmen, F, Socialisme in Indonesia. De Indische Sociaal-Democratische Vereeniging : 1897-1917, Foris Publication, Dordreecht, 1985, hal 15,46,269.

Utomo, Djoko, Pemogokan Buruh Tani di Abad ke-19 : Kasus Yogyakarta, Prisma, 8 Agustus 1983, hal 68-78.

Wiradi, Gunawan, Kuli Kenceng di Pedesaan Jawa-Apa Masih Ada ?, Kompas 23 Maret 1983.



1) Edi Cahyono, Pekalongan 1830-1870: Transformasi Petani Menjadi Buruh Industri Perkebunan, bab-V, LEC, 2001.
2) Djoko Utomo, "Pemogokan Buruh Tani di Abad ke-19: Kasus Yogyakarta," Prisma, 8 Agustus 1983, hal. 68-78.

3) Thomas Stamford Raffles, The History of Java.,Oxford University 1982, pengantar oleh John Bastin. Kuala Lumpur. Lihat penjelasan pada hal. 135-7.
4) Sutjipto (ed.) Sejarah Nasional Indonesia (SNI) Jilid IV, hal. 57-89.

5) Gunawan Wiradi, "Kuli Kenceng di Pedesaan Jawa - Apa Masih Ada?," Kompas, 23 Maret 1983.
6) Allen, George C. dan Donnithorne, Audrey G. 1957. Western Enterprise in Indonesia and Malaya: A study in Economic Development. George Allen & Unwin Ltd. London. Hal. 168.

7) Jan Breman, Menjinakkan Sang Kuli, Politik Kolonial Pada Awal Abad ke-20, Grafiti Pers, 1997, hal xii.
8) Ibid, hal xi.
9) Ibid.
10) Madjid Siregar, Perkembangan Serikat Buruh di Beberapa Negara, Penerbit Kebangsaan Pustaka Rajat N.V., Djakarta, 1954, hal 29-40.
11) Sandra, 1961. Sedjarah Pergerakan Buruh Indonesia. PT. Pustaka Rakjat. Djakarta. Hal. 8-9.

12) F. Tichelman, Socialisme in Indonesie. De Indische Sociaal-Democratische Vereeniging: 1897-1917, Foris Publication, Dordreecht, 1985, hal. 15, 46, 269.
13) John Ingleson, "'Bound, Hand and Foot': Railway Workers And The 1923 Strike in Java," Indonesia, 31 April 1981, Cornell Modern Indonesia Project, hal. 53-87.

14) Sandra, Op.cit, hal. 31.
15) Ibid., hal. 38-9.

16) Sinar Djawa, 24 Desember 1917.
17) ) Sinar Djawa, 6 Februari 1917.

18) Soe Hok Gie, Di Bawah Lentera Merah, Yayasan Bentang Budaya, Februari 1999, bab iv.

19) Sandra, op. cit., 1961, hal. 57-59.

20) Suri Suroto, "Gerakan Buruh dan Permasalahannya," Prisma, nomor 11, 1983, hal 29
21) Subhan Sd., 1999, Langkah Merah Gerakan PKI 1950-1955, Bentang Budaya, Cetakan ke-2, Pebruari, hal. 11

22) Ibid., hal. 13
23) Suri Suroto, loc.cit

24) Lance Castles, Tingkah Laku Agama, Politik dan Ekonomi di Jawa: Industri Rokok Kudus, Sinar Harapan, 1982, hal. 133-4.

25) Suri Suroto, loc.cit.

26) Ibid.
27) Lihat Politik Pembebasan Tapol, YLBHI, 1998.

28) T. Mulya Lubis, "Keadaan Buruh Kita Dewasa Ini: Sebuah Tinjauan Hak Asasi Manusia," Prisma, nomor 1, Januari 1981, Hal. 50.

29) Hendarmin Djarab, "Kebijakan Upah Minimum," Korpri, nomor 173, Maret 1991, hal. 11.

30) "Strike at Batik Keris Ltd.," Indonesian News, vol. I, No. 1, Yayasan Maju Bersama, March-April 1994.

31) "OTB adalah Kelompok Komunis Gaya Baru," Kompas, 12 Okt. 1995

32) Pemerintah Orde Baru dan Gerakan Buruh," 1994. Cerita Kami, nomor 10, Yayasan Maju Bersama, hal. 17

33) Politik Pembebasan Tapol, op.cit.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

terima kasih bayak.. tuliasan anda banyak membantu saya.

dan mohon tolong bantuanya di antaranya
1. Peraturan Gubernur dan Peraturan Mentri apakah termasuk peraturan perundang-undangan? kalo masuk peraturan Perundang-Undangan berposisi dimana tata urutan peraturan tersebut ?

3. mungkinkah Undang-Undang mengantikan TAP MPR?


ini saya masih bingung dengan refrensi yang saya baca dan belum ketemu titik temunya.

tolong ya pak kirim ke email saya

msyaifudien@yahoo.com

STIT AL MARHALAH AL 'ULYA mengatakan...

1. Berdasarkan TAP MPR No.XX/MPRS/1966 maupun TAP MPR No.III/2000 yang merupakan TAP MPR terbaru berkaitan dengan hierarki perundang-undangan di Indonesia, maka peraturan gubernur dan peraturan menteri tidak termasuk dalam tata peraturan di Indonesia. Perlu dipahami bahwa semua aturan yang masuk dalam TAP MPR tersebut merupakan aturan yang berlaku untuk semua orang dan bukannya aturan yang bersifat teknis an sich.

2. Secara normatif UU berada di bawah TAP MPR. Secara kelembagaan UU dibuat oleh DPR bersama Presiden (Pemerintah), sedang TAP MPR dibuat tentunya oleh MPR. Jadi agak musykil untuk dapat diterima apabila produk lembaga yang lebih rendah menggantikan produk lembaga yang lebih tinggi.

Wallahua'lam bishowab